Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, melalui Kasi Intel, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menegaskan pemeriksaan terhadap Sekda masih akan berlanjut. Dari hasil penyidikan, Kejari telah memeriksa 25 orang saksi, sebagian besar dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda.
“Pemeriksaan terhadap Sekda belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ungkap Wiradhyaksa.
Diketahui, Pemkab Sumba Timur mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,373 miliar kepada KPU. Penelusuran Kejari kini difokuskan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan dana itu sesuai peraturan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait