KUPANG, iNewsSumba.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur dipastikan berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Penilaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Putusan sela dibacakan dalam sidang Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.
“Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dalam persidangan.
Majelis menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum terkait dugaan kesalahan penerapan pasal, kerugian negara, maupun aspek administratif, merupakan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
