Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Terus Bergulir

Dion. Umbu Ana Lodu
Terdakwa Sedelti Remi alias Delti saat dalam sidang Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 di PN Tipikor Kupang-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur dipastikan berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penilaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Putusan sela dibacakan dalam sidang Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.

“Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dalam persidangan.

Majelis menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum terkait dugaan kesalahan penerapan pasal, kerugian negara, maupun aspek administratif, merupakan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network