Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa

Dion. Umbu Ana Lodu
Kejari Sumba Timur terima pelimpahan tersangka UT kasus aktifitas ilegal dalam kawasn TN Matalawa. Insert: Kasi Intel Kajari Sumba Timur, Wiradhyaksa M.H. Putra (Foto Kolase: Istimewa/Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba)

WAINGAPU, iNewsSumba.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menerima pelimpahan tersangka UT beserta sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Pelimpahan tahap II atau P21 tersebut dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan pada Rabu, 9 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Ariyanto Novindra melalui Kasi Intel Wiradhyaksa M.H. Putra membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti telah diterima pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan.

“Kemarin, Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Gakkum Kehutanan, PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” jelas Wira pada wartawan di Lobi Kejari Sumba Timur, Kamis (10/9/2026) siang lalu.

Dengan diterimanya tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini beralih ke Kejari Sumba Timur. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara untuk menjalani proses persidangan.

Wira menjelaskan, tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Waingapu. Masa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka kini dititipkan atau ditahan di Lapas Waingapu. Selanjutnya kami akan segera melakukan pelimpahan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu,” urai Wira.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network