Kasus Dugaan Korupsi PT ASTIL Terus Bergulir, Ahli Kerugian Negara Dilibatkan Kejari Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) memasuki babak baru. Setelah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kini bersiap melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Langkah menghadirkan ahli dinilai menjadi tahapan penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemasaran rumput laut selama periode 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan penyidik masih menunggu agenda pemeriksaan ahli yang akan memberikan pendapat terkait dugaan kerugian negara maupun aspek pidana dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan Negeri Sumba Timur tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT ASTIL periode 2018 sampai dengan tahun 2023," kata Akwan Annas saat didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiradhyaksa M.H. Putra.
Menurutnya, keterangan ahli nantinya akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan para saksi serta dokumen yang telah diamankan penyidik. Dengan demikian, konstruksi perkara dapat disusun secara utuh sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu