Kasus Dugaan Korupsi PT ASTIL Terus Bergulir, Ahli Kerugian Negara Dilibatkan Kejari Sumba Timur
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi yang dianggap mengetahui proses pengelolaan maupun aktivitas usaha PT ASTIL selama kurun waktu yang diselidiki.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang tunai. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sebagai bagian dari upaya penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah.
Akwan menegaskan dugaan penyimpangan yang tengah didalami berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan serta kegiatan usaha BUMD yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Adanya dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha BUMD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah," ujarnya.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut mengingat PT ASTIL merupakan perusahaan daerah yang dibentuk untuk mendukung pengembangan komoditas rumput laut di Kabupaten Sumba Timur. Hasil pemeriksaan ahli nantinya diperkirakan menjadi salah satu penentu arah penyidikan sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu