WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri Sumba Timur bergerak cepat menutup celah hukum setelah kekalahan dalam praperadilan yang dimenangkan Sekretaris KPU Sumba Timur, SBD. Hanya tiga hari setelah putusan itu keluar, penyidik kembali menetapkan SBD sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Langkah penyidik ini bukan tanpa dasar. Setelah evaluasi internal, Kejari memutuskan memperkuat kembali konstruksi kasus dengan kembali menggali tambahan keterangan saksi dan analisis ahli. Total, 30 saksi dan 2 ahli telah diperiksa untuk memastikan bahwa unsur pidana terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra, menegaskan bahwa penyidik tidak gegabah. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik,” katanya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu
Related News
Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur
Ini Penampakan Uang Hasil Dugaan Korupsi di PT Astil dan 3 Desa di Sumba Timur, Total Hampir Rp1,2 M
Khristofel Praing Kembali Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Enam Saksi dari KPU Sumba Timur Diperiksa Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Terus Bergulir
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Hampir Rp28 Miliar Disorot, Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU
Latest Video
Ini Penampakan Uang Hasil Dugaan Korupsi di PT Astil dan 3 Desa di Sumba Timur, Total Hampir Rp1,2 M
Dikira Uji Nyali: Setiap Hari warga Desa Dikira Sabung Nyawa Lewati Jembatan Ini
Menapaki Jejak Penambangan Emas Liar Dalam Kawasan TN Matalawa yang Rusakkan Ekosistem
Dari Penyangga ke Jantung Konservasi: Penambangan Emas Liar Ancam Kawasan Taman Nasional Matalawa
Tunggakan Retribusi Kendaraan Dinas Menggunung, Sumba Timur Terancam Gagal Capai Target PAD