Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang telah mengumpulkan 30 saksi dan dua ahli. “Kami menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah Pilkada,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Sumba Timur, Selasa (4/11/2025) malam lalu.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU. Mereka diduga bersama-sama merekayasa laporan penggunaan anggaran dan melakukan mark-up terhadap belanja kegiatan Pilkada.
Menurut Akwan, modus yang digunakan berupa pemborosan anggaran serta laporan keuangan yang tidak sesuai realisasi di lapangan. “Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar, berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara,” tegasnya didampingi Helmy Febrianto Rasyid, Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu