get app
inews
Aa Text
Read Next : Rp285 Triliun Menguap di Balik Asap Kilang: Jejak Korupsi Pertamina Era 2018–2023

Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Selasa, 04 November 2025 | 19:36 WIB
header img
Sekretaris, Bendahara dan PPK KPu Sumba Timur ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan setempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang telah mengumpulkan 30 saksi dan dua ahli. “Kami menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah Pilkada,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Sumba Timur, Selasa (4/11/2025) malam lalu.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU. Mereka diduga bersama-sama merekayasa laporan penggunaan anggaran dan melakukan mark-up terhadap belanja kegiatan Pilkada.

Menurut Akwan, modus yang digunakan berupa pemborosan anggaran serta laporan keuangan yang tidak sesuai realisasi di lapangan. “Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar, berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara,” tegasnya didampingi Helmy Febrianto Rasyid, Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut