get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Menang Praperadilan, Sekretaris KPU Kembali Jadi TSK dan Ditahan Kejari Sumba Timur

Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Terus Bergulir

Rabu, 07 Januari 2026 | 08:05 WIB
header img
Terdakwa Sedelti Remi alias Delti saat dalam sidang Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 di PN Tipikor Kupang-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur dipastikan berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penilaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Putusan sela dibacakan dalam sidang Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.

“Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dalam persidangan.

Majelis menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum terkait dugaan kesalahan penerapan pasal, kerugian negara, maupun aspek administratif, merupakan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut