get app
inews
Aa Text
Read Next : Emas Antam Bertahan Rp2,77 Juta per Gram, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Masih Disorot

Tambang Emas Ilegal di Jantung TN Matalawa Masuk Babak Baru, Mantan Kades Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:02 WIB
header img
Ilustrasi, satu lagi warga Sumba Timur ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penambangan emas liar dalam kawasan TN Matalawa. Kali ini tokoh adat dan mantan Kepala Desa (Foto: AI)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan kawasan konservasi tersebut.

Langkah hukum itu menandai keseriusan aparat dalam memburu para pelaku aktivitas tambang ilegal yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumba Timur.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” kata Frinoldy saat dikonfirmasi di halaman depan Mapolres Sumba Timur beberapa hari lalu.

Tidak hanya satu orang, penyidik bahkan telah menetapkan dua tersangka yang disebut terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa.

Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka. Belakangan, penyidik kembali menetapkan UT yang diketahui merupakan tokoh adat sekaligus mantan Kepala Desa Wanggameti.

“Ya sudah jadi tersangka,” ujar Frinoldy singkat saat ditanya mengenai status hukum mantan kepala desa tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut