Tambang Emas Ilegal di Jantung TN Matalawa Masuk Babak Baru, Mantan Kades Jadi Tersangka
Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi tambang berada dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara. Aktivitas tambang disebut berlangsung sejak Februari hingga April 2026 dan dilakukan berulang kali.
Balai Gakkum Kehutanan menilai aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Penyidik menduga ada pola kerja terorganisir meski praktik penambangan dilakukan secara tradisional.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka terdiri dari masyarakat sekitar, petugas TN Matalawa, hingga saksi ahli.
Frinoldy mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan menegaskan para pelaku perusakan kawasan hutan konservasi akan dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pesan keras bahwa kawasan konservasi di Sumba Timur tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi tambang ilegal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu