UNKRISWINA Sumba Nonaktifkan Oknum Dosen Terduga Cabul, Rektor: Kami Tidak Tolerir Kekerasan Seksual
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (UNKRISWINA Sumba) akhirnya buka suara terkait dugaan tindak pidana cabul yang menyeret salah satu oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung Rektor UNKRISWINA Sumba, Umbu Ho Ara, dalam konferensi pers yang berlangsung di kampus setempat, Jumat 29 Mei 2026. Dalam konferensi pers itu, pimpinan universitas turut didampingi jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial Bunga beredar luas di tengah masyarakat Kota Waingapu dan Kabupaten Sumba Timur.
Rektor Umbu Ho Ara menjelaskan, pihak kampus telah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Laporan tersebut diterima Satgas PPKPT dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
“Berdasarkan laporan yang diterima Satgas PPKPT Unkriswina Sumba dari keluarga korban, diketahui dugaan tindak pidana cabul itu telah dilaporkan kepada Polres Sumba Timur,” ujar Umbu Ho Ara.
Tidak hanya melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban, pihak kampus juga mengambil langkah administratif dengan meminta oknum dosen berinisial R untuk sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Satgas PPKPT Nomor: 005/SATGAS-PPKPT/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku sampai seluruh proses pemeriksaan internal kampus maupun proses hukum selesai dilakukan.
“Untuk sementara dosen R diminta tidak melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat sampai proses ini selesai,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu