Selundupkan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok, YTJ Ditangkap di Pelabuhan Waingapu
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Upaya penyelundupan material atau serbuk emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumba Timur berhasil digagalkan aparat Polres Sumba Timur. YTJ, (37) seorang pria asal Kecamatan Umalulu diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu dengan membawa lima plastik klip berisi material yang diduga pasir emas.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral tersebut disampaikan langsung Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026) siang lalu. Kasus ini menjadi salah satu langkah awal kepemimpinan Kapolres baru dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kapolres I Kadek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, yang diduga membawa material hasil tambang ilegal.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu