Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok, YTJ Ditangkap di Pelabuhan Waingapu

Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:50 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Selundupkan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok,  YTJ Ditangkap di Pelabuhan Waingapu
Serbuk emas yang diduga hasil penambangan ilegal diamankan aparat ketika hendak diselundupkan ke Lombok, NTB dari Pelabuhan Waingapu. Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi pastikan proses hukum tegas dan tuntas (Foto: Dion. Umbu/iNewsSumba)

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat keseluruhan sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain barang bukti utama tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Dari hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut melalui aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terkait asal-usul material tambang tersebut.

Tidak hanya menelusuri lokasi pengambilan pasir emas, penyidik juga mulai mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, modal yang digunakan berasal dari seseorang berinisial R sebesar Rp75 juta, ditambah pinjaman bank senilai Rp100 juta.

Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Polisi masih terus bekerja untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. 

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, YTJ dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut