Selundupkan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok, YTJ Ditangkap di Pelabuhan Waingapu
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Upaya penyelundupan material atau serbuk emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumba Timur berhasil digagalkan aparat Polres Sumba Timur. YTJ, (37) seorang pria asal Kecamatan Umalulu diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu dengan membawa lima plastik klip berisi material yang diduga pasir emas.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral tersebut disampaikan langsung Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026) siang lalu. Kasus ini menjadi salah satu langkah awal kepemimpinan Kapolres baru dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kapolres I Kadek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, yang diduga membawa material hasil tambang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat keseluruhan sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain barang bukti utama tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Dari hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut melalui aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terkait asal-usul material tambang tersebut.
Tidak hanya menelusuri lokasi pengambilan pasir emas, penyidik juga mulai mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, modal yang digunakan berasal dari seseorang berinisial R sebesar Rp75 juta, ditambah pinjaman bank senilai Rp100 juta.
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Polisi masih terus bekerja untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, YTJ dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kedepan Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan turun melakukan penindakan apabila ditemukan lagi ada melakukan aktivitas penambangan illegal," tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Sumba Timur akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai wilayah. Selain memberi efek jera kepada pelaku, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu