Aipda PBU, Oknum Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Penadahan Sapi Curian
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum kasus pencurian yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, terus berkembang. Polres Sumba Timur kini menetapkan PBU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan.
Infromasi yang dirangkum oleh iNews Media menyebutkan, PBU diketahui merupakan anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Haharu. Penetapan status tersangka terhadap anggota kepolisian tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Dilansir dari Tribrata News Sumba Timur disebutkan, gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, dan diikuti oleh personel terkait dalam penanganan perkara pencurian tersebut.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan, termasuk alat bukti yang telah diperoleh selama penanganan perkara.
Berdasarkan hasil pembahasan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan Aipda PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.
Atas dasar tersebut, PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu