Aipda PBU, Oknum Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Penadahan Sapi Curian
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dan gelar perkara dengan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.
Dengan ditetapkannya Aipda PBU sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara pencurian di Desa Rambangaru kini menjadi dua orang.
Sebelumnya, Polres Sumba Timur telah menetapkan RNKM alias R sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Sementara Aipda PBU, anggota Polres Sumba Timur yang bertugas di Polsek Haharu, dijerat dalam dugaan tindak pidana penadahan. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu