Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sumba Timur Tetapkan RNKM. Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Ternak di Rambangaru

Selasa, 08 September 2026 | 22:57 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Polres Sumba Timur Tetapkan RNKM. Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Ternak di Rambangaru
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Polres Sumba Timur menetapkan satu orang berinisial RNKM. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara. Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat serta sejumlah saksi lain yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyidik juga telah melakukan tindakan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap tangan dalam perkara tersebut. Fakta-fakta yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menentukan arah penanganan kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. R.N.K.M. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RNKM. sebagai tersangka. Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut