Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Soroti Banyaknya Layer dan Anak Cucu BUMN, Efisiensi Jadi Target Utama
Advertisement . Scroll to see content

Pertamina Jatimbalinus Beri 237 Sanksi ke SPBU, NTT Catat 31 Pelanggaran

Rabu, 09 September 2026 | 07:37 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Pertamina Jatimbalinus Beri 237 Sanksi ke SPBU, NTT Catat 31 Pelanggaran
Pertamina beri sanksi pada 31 SPBU di NTT (Foto: IMG)

SURABAYA, iNewsSumba.id Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 237 sanksi telah diberikan kepada SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sanksi tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur. Sementara itu, Bali menjadi wilayah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 105 SPBU.

Adapun di wilayah Nusa Tenggara, Pertamina mencatat tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan sanksi karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai aturan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Selain memberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut