Polres Sumba Timur Tetapkan RNKM. Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Ternak di Rambangaru
WAINGAPU, iNewsSumba.id - Polres Sumba Timur menetapkan satu orang berinisial RNKM. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara. Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pelaksanaan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat serta sejumlah saksi lain yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Penyidik juga telah melakukan tindakan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap tangan dalam perkara tersebut. Fakta-fakta yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menentukan arah penanganan kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. R.N.K.M. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RNKM. sebagai tersangka. Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ditegaskan Kadek, Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Timur memastikan penyidikan kasus dugaan pencurian ternak tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dan perkara memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu