Gakkum Kehutanan Warning Keras Penambang Emas Ilegal di TN Matalawa, Operasi Gabungan Siap Digelar
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra memberikan peringatan keras kepada pelaku aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Peringatan tersebut disampaikan setelah penyidik Gakkum Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial UT beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026).
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, menegaskan penyerahan tersangka tersebut bukan menjadi akhir dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan TN Matalawa.
Menurut Agus, apabila setelah proses pelimpahan perkara masih ditemukan aktivitas pelanggaran di kawasan hutan konservasi tersebut, pihaknya siap mengambil tindakan tegas.
“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan menindak dengan tegas,” tegas Agus saat ditemui wartawan di Waingapu, Kamis (10/9/2026) sore.
Dia mengatakan Gakkum Kehutanan bahkan tidak akan segan melakukan operasi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Sumba Timur.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaan,” katanya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu