Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Senin (13/7/2026). Bersamaan dengan itu, tersangka berinisial MKT langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, didampingi Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, dijelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk memasuki tahapan penuntutan.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan taman nasional yang memiliki status sebagai kawasan pelestarian alam. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.
"MKT melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam," ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumba Timur.
Menurut Akwan Annas, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas yang dilakukan tersangka telah menyebabkan terganggunya struktur tanah dan berpotensi merusak ekosistem di kawasan konservasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu