Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur

Senin, 13 Juli 2026 | 23:06 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, didampingi penyidik dari Gakkum Kehutanan dan Polres Sumba Timur bersama MKT, tersangka penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Senin (13/7/2026). Bersamaan dengan itu, tersangka berinisial MKT langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, didampingi Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, dijelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk memasuki tahapan penuntutan.

Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan taman nasional yang memiliki status sebagai kawasan pelestarian alam. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.

"MKT melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam," ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumba Timur.

Menurut Akwan Annas, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas yang dilakukan tersangka telah menyebabkan terganggunya struktur tanah dan berpotensi merusak ekosistem di kawasan konservasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut