Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Senin (13/7/2026). Bersamaan dengan itu, tersangka berinisial MKT langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, didampingi Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, dijelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk memasuki tahapan penuntutan.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan taman nasional yang memiliki status sebagai kawasan pelestarian alam. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.
"MKT melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam," ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumba Timur.
Menurut Akwan Annas, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas yang dilakukan tersangka telah menyebabkan terganggunya struktur tanah dan berpotensi merusak ekosistem di kawasan konservasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur memandang serius setiap tindak pidana yang berdampak pada kawasan konservasi. Penegakan hukum, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan.
"Berdasarkan hasil penanganan perkara, aktivitas yang dilakukan tersangka menyebabkan terganggunya struktur tanah, berpotensi merusak ekosistem kawasan pelestarian alam, serta mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359," jelas Akwan Annas.
Setelah menerima pelimpahan perkara tahap II, Kejari Sumba Timur langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MKT selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Waingapu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Dalam perkara tersebut, MKT dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua aturan tersebut mengatur larangan melakukan aktivitas yang merusak kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun.
Kajari Akwan Annas memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh administrasi penuntutan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan setelah seluruh proses administrasi penuntutan selesai dilakukan," tutup Akwan Annas.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu