Aipda PBU, Oknum Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Penadahan Sapi Curian
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum kasus pencurian yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, terus berkembang. Polres Sumba Timur kini menetapkan PBU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan.
Infromasi yang dirangkum oleh iNews Media menyebutkan, PBU diketahui merupakan anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Haharu. Penetapan status tersangka terhadap anggota kepolisian tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Dilansir dari Tribrata News Sumba Timur disebutkan, gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, dan diikuti oleh personel terkait dalam penanganan perkara pencurian tersebut.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan, termasuk alat bukti yang telah diperoleh selama penanganan perkara.
Berdasarkan hasil pembahasan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan Aipda PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.
Atas dasar tersebut, PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dan gelar perkara dengan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.
Dengan ditetapkannya Aipda PBU sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara pencurian di Desa Rambangaru kini menjadi dua orang.
Sebelumnya, Polres Sumba Timur telah menetapkan RNKM alias R sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Sementara Aipda PBU, anggota Polres Sumba Timur yang bertugas di Polsek Haharu, dijerat dalam dugaan tindak pidana penadahan. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu