Polisi Usut Jaringan Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Telisik Pemodal dan Pinjaman Bank
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur tidak berhenti pada penangkapan seorang pria yang diduga membawa pasir emas hasil tambang ilegal. Penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pertambangan emas tanpa izin, termasuk menelusuri sumber modal puluhan juta rupiah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, yang diduga hendak membawa pasir atau serbuk emas ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat sekitar 91,65 gram beserta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, perkara tersebut masih terus dikembangkan karena diduga tidak hanya melibatkan satu orang.
Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri asal-usul pembiayaan aktivitas pendulangan emas yang diakui dilakukan oleh tersangka di kawasan Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai adanya modal yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat dana sebesar Rp75 juta yang berasal dari seseorang berinisial R. Selain itu, tersangka juga mengaku memperoleh tambahan dana melalui pinjaman bank senilai Rp100 juta. Kedua sumber dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan penyidik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu