Polisi Usut Jaringan Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Telisik Pemodal dan Pinjaman Bank
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur tidak berhenti pada penangkapan seorang pria yang diduga membawa pasir emas hasil tambang ilegal. Penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pertambangan emas tanpa izin, termasuk menelusuri sumber modal puluhan juta rupiah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, yang diduga hendak membawa pasir atau serbuk emas ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat sekitar 91,65 gram beserta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, perkara tersebut masih terus dikembangkan karena diduga tidak hanya melibatkan satu orang.
Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri asal-usul pembiayaan aktivitas pendulangan emas yang diakui dilakukan oleh tersangka di kawasan Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai adanya modal yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat dana sebesar Rp75 juta yang berasal dari seseorang berinisial R. Selain itu, tersangka juga mengaku memperoleh tambahan dana melalui pinjaman bank senilai Rp100 juta. Kedua sumber dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan penyidik.
Penyidik mendalami apakah aliran dana tersebut hanya digunakan untuk aktivitas pendulangan atau memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi hasil tambang yang lebih luas. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penyandang dana, pengumpul, maupun penyalur hasil tambang ilegal.
Kapolres menegaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada barang bukti yang telah diamankan, tetapi juga terhadap seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumba Timur.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa polisi tengah membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain memastikan asal material tambang, penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang membawa hasil tambang ilegal keluar dari Pulau Sumba.
Dalam proses penyidikan, barang bukti berupa pasir atau serbuk emas, telepon genggam, serta keterangan para pihak akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolres memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengusutan terhadap sumber modal dan dugaan jaringan distribusi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Polres Sumba Timur berharap penyidikan yang komprehensif dapat membongkar praktik pertambangan emas ilegal secara menyeluruh, sehingga tidak hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak lain yang terbukti berperan dalam pendanaan maupun perdagangan hasil tambang ilegal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu