get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Menang Praperadilan, Sekretaris KPU Kembali Jadi TSK dan Ditahan Kejari Sumba Timur

Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Selasa, 04 November 2025 | 19:36 WIB
header img
Sekretaris, Bendahara dan PPK KPu Sumba Timur ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan setempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah Pilkada bersumber dari keuangan negara yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut