Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto dan enyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/ iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Upaya hukum yang ditempuh salah satu tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Hingga kini, proses pidana terhadap dua tersangka tetap bergulir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MKT dan UT. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai TN Matalawa.

Perkembangan perkara menunjukkan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan pada tahapan yang berbeda. Tersangka MKT telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Saat ini MKT telah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu sambil menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network