Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto dan enyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/ iNewsSumba.id)

Kasus dugaan tambang emas ilegal ini pun kini berjalan pada dua jalur berbeda, yakni proses pidana terhadap para tersangka dan proses administrasi negara di PTUN. Kedua proses tersebut saling berdiri sendiri dan akan memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network