Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto dan enyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/ iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Upaya hukum yang ditempuh salah satu tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Hingga kini, proses pidana terhadap dua tersangka tetap bergulir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MKT dan UT. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai TN Matalawa.

Perkembangan perkara menunjukkan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan pada tahapan yang berbeda. Tersangka MKT telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Saat ini MKT telah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu sambil menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, tersangka UT masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan memilih menempuh jalur praperadilan sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, mengatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan tersangka. 

"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Frinoldy saat dimintai tanggapan mengenai gugatan di PTUN kepada wartawan di lobi Kejari Sumba Timur beberapa hari lalu.

Di sisi lain, Balai TN Matalawa memastikan proses hukum pidana tetap memiliki dasar hasil penyidikan yang telah dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi aktivitas penambangan diduga berada di dalam kawasan taman nasional.

Kepala Balai TN Matalawa Lugi Hartanto mengatakan, gugatan di PTUN merupakan perkara administrasi negara yang berbeda dengan proses pidana yang sedang ditangani penyidik Gakkum Kehutanan. 

"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujarnya pada wartawan beberapa hari lalu di ruang kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa Balai TN Matalawa hanya berstatus sebagai tergugat ketiga dalam gugatan tersebut. Sementara pihak yang digugat terkait penerbitan SK Menteri adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri kehutanan.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak mengubah hasil pemeriksaan lapangan yang telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Seluruh fakta hukum nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga peradilan.

Kasus dugaan tambang emas ilegal ini pun kini berjalan pada dua jalur berbeda, yakni proses pidana terhadap para tersangka dan proses administrasi negara di PTUN. Kedua proses tersebut saling berdiri sendiri dan akan memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network