JAKARTA, iNewsSumba.id - Dewan Pers menyatakan penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan Dewan Pers itu disampaikan setelah lembaga tersebut menghimpun berbagai informasi terkait insiden yang terjadi dalam sesi tanya jawab bersama awak media. Menurut Dewan Pers, setiap pihak, termasuk advokat, wajib menghormati tugas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris mengenai pandangannya apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat yang kemudian menuai sorotan luas. Ia mengatakan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Ucapan itu dinilai banyak kalangan sebagai bentuk respons yang tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
