WAINGAPU, InewsSumba.id — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian hingga tingkat pemerintah pusat.
Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM, Gabriel Goa, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita minta Kapolres melalui Kasatreskrim tangkap dan segera proses hukum,” kata Gabriel.
Gabriel juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Bagi yang menghalang – halangi proses hukum, yang menghalang – halangi juga diproses oleh polisi juga, aparat penegak hukum. Karena ini masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara terutama APH,” imbuhnya.
Menurut Gabriel, Kementerian HAM akan mendorong sejumlah lembaga terkait untuk ikut memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.
Lembaga yang didorong untuk terlibat antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan TPPO.
“Karena ini bagian dari tindak lanjut perhatian kita pada kasus – kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak dan TPPO di Sumba,” kata dia.
Perhatian tersebut berkaitan dengan persoalan perlindungan anak dan perdagangan orang di Pulau Sumba yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
