Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT

Dion. Umbu Ana Lodu
Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist).

KUPANG, iNewsSumba.id — Hanya tiga hari setelah laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun diterima, Polda NTT berhasil mengamankan pria berinisial EP (55).

EP diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dilansir dari Tribrata News NTT, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 23 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/311/VIII/2026/SPKT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan, setelah laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.

Menurut Nova, penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Naibonat. EP diketahui telah meninggalkan Kota Kupang dan berada di kawasan tersebut.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor. Setelah diketahui berada di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, personel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Setelah berhasil diamankan, EP dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan yang diterima.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network