Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Dion. Umbu Ana Lodu
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea (Foto ; Istimewa)

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa ketidaksepakatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih santun dan profesional.

"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, konfirmasi, dan penjelasan dari narasumber. Aktivitas tersebut secara tegas dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memenuhi hak publik untuk mengetahui, mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong supremasi hukum, menegakkan hak asasi manusia, hingga menyampaikan kritik dan koreksi demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Selain meminta semua pihak menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," ujar Komaruddin.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network