Fobia Doorstop akankah Menggejala pada Pejabat Publik?

Jamalul Insan
Jamalul Insan, Mantan Pemred MNC News dan Anggota Dewan Pers-Foto: istimewa

TULISAN ini memang untuk mengulas kejadian Sabtu (27 September 2025) lalu yang membuat masyarakat pers Indonesia – Dewan Pers dan sejumlah organisasi profesi wartawan sangat geram dan marah. Reporter CNN Indonesia dicabut kartu identitas meliput kegiatan Istana, hanya karena bertanya masalah dalam program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sekembali dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Alasannya sangat menjengkelkan, karena sang wartawan bertanya di luar konteks, padahal Biro Pers Istana sudah melarang wartawan istana untuk menanyakan persoalan selain soal kunjungan Prabowo.

Berdasarkan pengalaman sebagai wartawan di lingkungan pemerintah dan swasta, permintaan para humas agar bertanya kepada pimpinannya hanya sebatas persoalan tertentu, baik dalam konperensi pers atau dalam wawancara cegat (doorstop)– misalnya terkait acaranya saja sudah lazim dilakukan. Namun biasanya hal itu hanya permintaan semata, karena dalam prakteknya para wartawan tetap selalu menyisipkan pertanyaan lain, sesuai titipan dan agenda setting newsroom masing-masing media. Apakah ada wartawan yang disanksi oleh humas karena ”kenakalannya” belum ditemukan. Paling banter sang wartawan diceramahi, selesai. Sehingga sangat beralasan masyarakat pers Indonesia berang terhadap perilaku Biro Pers Media dan Informasi istana Presiden, sebagai tindakan yang melanggar kemerdekaan pers.

Kegiatan bertanya kepada narasumber – termasuk pejabat negara merupakan salah satu hak yang dimiliki wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Pasal 4 Undang undang pers denhgan tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Karena itu di negeri yang menganut demokrasi, peristiwa pencabutan ID card wartawan ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Apa salahnya seorang wartawan bertanya soal isu yang menyangkut kepentingan publik? Apalagi masalah yang ditanyakan adalah masalah yang sedang menjadi perhatiann khalayak mayarakat luas, karena terkait langsung dengan kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak bangsa. Bukankah tugas pers memang menggali informasi yang dibutuhkan publik untuk disajikan kepada masyarakat, termasuk informasi yang mungkin tidak enak didengar oleh sebagian kalangan – penguasa.

Semoga, kejadian ini bukanlah sinyal bahwa kita sedang berjalan mundur. Tidak dapat disangkal, bahwa kegundahan publik dan masyarakat pers ini terhadap pembatasan wartawan bertanya sebagai tindakan merintangi suara rakyat untuk didengar presiden. Tindakan ini dianggap sangat berbahaya, selain memberangus demokrasi dan kebebasan bersuara, juga hak masyarakat untuk didengar. Akibatnya, tentu saja kebijakan bermasalah yang diderita rakyat tidak dianggap sebagai masalah.

Keaadan ini seakan menegaskan bahwa suara masyarakat telah dicegat di tengah jalan, sehingga tidak sampai didengar kepala negara. Bahkan lebih jauh kecurigaan yang muncul adalah pencabutan id card wartawan istana seakan membuka mata kita, bahwa selama ini yang masuk ke telinga presiden hanya kabar baik dan menyenangkan hatinya. Sedangkan kabar susah, buruk dan busuk ” dicegat” di tengah jalan oleh tangan-tangan para penyedia ”kabar baik”. Meski Biro Pers Istana akhirnya mengembalikan ID Card meliput di lingkungan istana presiden milik jurnalis CNN Indonesia kepada pemiliknya, namun tindakan pencabutan kartu reporter istana itu tidak menyelesaikan masalah yang mendasar.

Harus ada punishment terhadap petugas media Istana itu (yang melakukan dan membuat kebijakannya) supaya menjadi pelajaran penting bagi petugas lainnya. Tindakannya itu merupakan bukti bahwa mereka tidak faham tentang peran Pers di dalam demokrasi. Apalagi ada upaya mengklarifikasi dengan menyederhanakan tindakannya, bahwa yang diambil oleh pihak Biro Pers adalah ID khusus meliput di Istana, bukan ID profesional Diana sebagai wartawan CNN TV.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network