JAKARTA, iNewsSumba.id – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan kebijakan baru yang menuai perhatian publik pendidikan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN memberikan insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas peran penting guru. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan, guru bukan sekadar pendamping siswa, melainkan agen perubahan gaya hidup sehat di sekolah.
“Insentif ini merupakan apresiasi pemerintah. Guru adalah motor penggerak yang menanamkan kesadaran makan bergizi dan hidup bersih. Jadi pemberian ini bukan hanya soal uang, melainkan pengakuan atas kontribusi mereka,” ujar Nanik.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kepala sekolah diwajibkan menunjuk 1–3 guru sebagai person in charge (PIC) MBG. Penugasan diprioritaskan kepada guru honorer dan guru bantu, dengan sistem rotasi harian agar lebih adil.
Setiap guru yang mendapat tugas berhak memperoleh insentif Rp100.000 per hari. Dana diambil dari anggaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah, dan pencairannya dilakukan setiap 10 hari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait