AKP Malaungi Dipecat Tidak Hormat, 488 Gram Sabu di Asrama Polisi Jadi Bukti

Tim iNews
Ilustrasi, Kasat Reksrim Polres Bima Kota terlibat peredaran narkoba. (Foto: AI).

LOMBOK, iNewsSumba.id – Penindakan tegas dijatuhkan kepada AKP Malaungi dalam kasus narkoba yang mencoreng institusi kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwira yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota itu resmi dipecat tidak hormat.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026).

Barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan dari penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat karena melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Dalam penyidikan, muncul pula dugaan aliran dana kepada atasannya yang kini tengah diperiksa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Kapolres sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network