Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di Matalawa Jadi Pembelajaran Pelestarian Lingkungan

Dion. Umbu Ana Lodu
Penambangan emas liar di area peyangga dan dalam kawasan TN Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, sebuah realita kerusakan ekosistem lingkungan (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Sumba Timur, dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Fenomena tersebut juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran lingkungan, terutama di kalangan generasi muda.

Kepala Taman Nasional Matalawa Lugi Hartanto mengatakan keterbatasan kawasan konservasi di Pulau Sumba membuat masyarakat perlu memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan.

Menurut dia, kawasan konservasi di Pulau Sumba hanya sekitar delapan persen dari total luas pulau yang mencapai sekitar 1,1 juta hektare.

“Bisa dibayangkan kalau kita nggak cinta terhadap kawasan kita yang cuma delapan persen konservasi ini,” ujar Lugi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026) lalu.

Lugi menilai kesadaran menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah ataupun petugas kehutanan. Masyarakat harus memahami bahwa keberadaan kawasan konservasi berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.

Kawasan konservasi memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan, antara lain melalui tata air, keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan.

“Artinya kawasan ini kan penyangga kehidupan kita semua, baik dalam sisi hidrologisnya, tata air, keanekaragaman hayati dan sebagainya,” katanya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network