Aipda Paulus Salo Dipecat Usai Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi

Rudi Rihi, Dion Umbu
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu berikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda PS yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan - Foto Kolase : Humas Polres SBD/MPI

KUPANG,iNewsSumba.id — Ironi kembali terjadi di tubuh kepolisian. Seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi predator. Aipda Paulus Salo, Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, resmi dipecat secara tidak hormat oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) setelah terbukti mencabuli seorang perempuan berinisial MLL (25), yang sebelumnya adalah korban pemerkosaan.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa proses sidang etik yang digelar Senin, 30 Juni 2025, menghasilkan keputusan tegas: Aipda Paulus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komisi Kode Etik Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH karena perbuatan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri,” ujar Henry pada Rabu (23/7/2025).



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network