Aipda Paulus Salo Dipecat Usai Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi

Rudi Rihi, Dion Umbu
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu berikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda PS yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan - Foto Kolase : Humas Polres SBD/MPI

Tak hanya diberhentikan, Aipda Paulus kini juga menghadapi proses pidana umum. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Perkaranya sedang berproses di ranah pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat,” tambah Henry.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya di wilayah Sumba, yang selama ini mendambakan aparat kepolisian yang melayani dengan hati nurani. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dalam upaya membenahi moralitas internal.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network