DENPASAR, iNewsSumba.id – Kekhawatiran besar menyelimuti dunia pers setelah gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo memasuki meja pengadilan. Dalam aksi solidaritas di Denpasar, Minggu (16/11/2025), Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyebut putusan perkara ini dapat menentukan ‘hidup atau matinya’ media nasional.
Menurut Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani, jika hakim mengabulkan gugatan bernilai fantastis tersebut, industri pers bisa terjerembap dalam ketakutan massal. “Media akan berpikir seribu kali sebelum menulis kritik. Ini kemunduran,” ujarnya.
Aksi solidaritas ini berangkat dari keresahan jurnalis Bali atas maraknya penggunaan jalur hukum untuk membungkam kerja jurnalistik. Mereka menilai gugatan Amran merupakan tekanan psikologis terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Febri menjelaskan bahwa Tempo telah mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Setelah dinilai melanggar etika jurnalistik, Tempo sudah mengganti judul, meminta maaf, dan memperbaiki konten sebagaimana rekomendasi PPR Dewan Pers.
“Jadi apa lagi? Kenapa harus lanjut menggugat Rp200 miliar?” kata Febri. Baginya, langkah ini tidak proporsional, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya tunduk pada mekanisme UU Pers.
SJB juga menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pasal pencemaran nama baik agar tidak dipakai oleh lembaga negara sebagai alat pembungkaman. Dalam kasus ini, Amran menggugat sebagai seorang Menteri aktif.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
