JAKARTA, iNewsSumba.id – Tiga lembaga bantuan hukum bergandeng tangan menantang langkah Polda Metro Jaya. Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lain yang kini ditahan.
Gugatan itu resmi teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Sidang pertama digelar Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang beranggotakan pengacara dari YLBHI, LBH Pers, dan LBH Masyarakat. Mereka sepakat, langkah hukum ini adalah bentuk koreksi terhadap penegakan hukum yang dinilai melanggar prinsip due process.
“Empat tersangka itu—Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq—harus diperlakukan secara adil. Kami menolak kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” kata Afif Abdul Qoyim dari YLBHI.
LBH Pers melalui Gema Gita Persada menambahkan, permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan polisi. “Dirreskrimsus dan Dirreskrim disebut dalam permohonan karena mereka melakukan upaya paksa tanpa dasar kuat,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait