YLBHI, LBH Pers, dan TAUD Bersatu Gugat Polda Metro Jaya, Bela Delpedro dan Tiga Aktivis

Dion. Umbu, Riyan Rizki Roshali
Delpedro Marhaen (Berkacamata)kala berkunjung menemui rekan-rekan akitifis dan melakukan advokasi di Kabupaten Sumba Timur beberapa tahun lalu-Foto: Sabana Sumba

Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyebut, gugatan ini bukan semata soal pembebasan empat aktivis, tetapi juga memperjuangkan prinsip negara hukum. “Kami menuntut agar PN Jaksel segera menggelar sidang dan mengembalikan marwah hukum yang adil,” ujarnya.

Keempat aktivis ditetapkan tersangka usai aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus. Polda Metro Jaya menuding adanya penghasutan yang memicu anarki, sementara pihak pembela menilai tuduhan itu lemah dan tidak proporsional.

Publik menanti jalannya sidang 17 Oktober mendatang, yang diprediksi akan menjadi salah satu momentum hukum paling disorot di penghujung 2025.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network