JAKARTA, iNewsSumba.id – Tiga lembaga bantuan hukum bergandeng tangan menantang langkah Polda Metro Jaya. Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lain yang kini ditahan.
Gugatan itu resmi teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Sidang pertama digelar Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang beranggotakan pengacara dari YLBHI, LBH Pers, dan LBH Masyarakat. Mereka sepakat, langkah hukum ini adalah bentuk koreksi terhadap penegakan hukum yang dinilai melanggar prinsip due process.
“Empat tersangka itu—Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq—harus diperlakukan secara adil. Kami menolak kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” kata Afif Abdul Qoyim dari YLBHI.
LBH Pers melalui Gema Gita Persada menambahkan, permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan polisi. “Dirreskrimsus dan Dirreskrim disebut dalam permohonan karena mereka melakukan upaya paksa tanpa dasar kuat,” tegasnya.
Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyebut, gugatan ini bukan semata soal pembebasan empat aktivis, tetapi juga memperjuangkan prinsip negara hukum. “Kami menuntut agar PN Jaksel segera menggelar sidang dan mengembalikan marwah hukum yang adil,” ujarnya.
Keempat aktivis ditetapkan tersangka usai aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus. Polda Metro Jaya menuding adanya penghasutan yang memicu anarki, sementara pihak pembela menilai tuduhan itu lemah dan tidak proporsional.
Publik menanti jalannya sidang 17 Oktober mendatang, yang diprediksi akan menjadi salah satu momentum hukum paling disorot di penghujung 2025.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait