WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan emas ilegal kepada penyidik Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur sebagai tindak lanjut atas rampungnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Dikutip dari Tribrata News Sumba Timur disebutkan, kasus yang kini memasuki tahap penuntutan itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT tanggal 10 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).
Perkara bermula dari dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin menggunakan metode penambangan terbuka atau open mining di kawasan hutan lindung. Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual menggunakan peralatan sederhana untuk memperoleh butiran emas.
Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Sumba Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, serta lima buah wajan aluminium.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
