Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan pelaksanaan Tahap II menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan," ujar AKBP I Kadek Hery Cahyadi.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan hukum apabila kembali ditemukan praktik penambangan emas ilegal.
"Ke depan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan turun melakukan penindakan apabila ditemukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal," pungkas I Kadek Hery Cahyadi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
