Menurut para jurnalis Bali, nilai gugatan yang sangat besar menjadi kekhawatiran tersendiri. Jika diterima pengadilan, pola serupa bisa diikuti pejabat lain yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan.
“Ini bukan sekadar gugatan. Ini sinyal bahaya,” ujar Febri. Ia menyebut ancaman ini dapat merembet hingga level media lokal yang tidak memiliki sumber daya finansial kuat seperti media nasional.
Karena itu, SJB menuntut hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh isi gugatan. Mereka juga mendorong Menteri Amran agar menghormati rekomendasi Dewan Pers.
Aksi damai di Renon itu menjadi simbol bahwa pers tidak akan tunduk pada tekanan. Para jurnalis membawa poster, menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak negara demokrasi.
SJB menegaskan, jika gugatan seperti ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya kehilangan media kritis,tetapi juga kehilangan ruang publik yang bebas
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
