WAINGAPU, iNewsSumba.id – Melonjaknya harga emas hingga menyentuh Rp2,733 juta per gram tentu jadi kabar baik bagi para investor logam mulia. Namun di balik tingginya nilai ekonomi tersebut, aparat penegak hukum dan juga pemerhati lingkungan tetap melihat adanya ancaman yang lebih besar, yakni meningkatnya praktik tambang emas ilegal yang mengancam kawasan konservasi di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga berlangsung selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2026, di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa).
Penyidikan yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan kini telah memasuki tahap lanjutan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M dan UT, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Wanggameti sekaligus tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini memasuki tahapan penuntutan. "Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur," ujar Frinoldy lebih dari sepekan silam.
Ia juga memastikan bahwa status hukum kedua orang tersebut telah resmi ditingkatkan sebagai tersangka. "Ya, sudah jadi tersangka," tegasnya.
Menurut hasil penyidikan, praktik penambangan dilakukan secara tradisional. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
TN Matalawa merupakan salah satu kawasan hutan konservasi terpenting di Pulau Sumba. Selain menjadi habitat berbagai satwa endemik, kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah resapan air yang menopang kebutuhan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Sumba Timur. Kerusakan sekecil apa pun di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang luas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
