JAKARTA, iNewsSumba.id – Perkara dugaan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai substansi perkara pidana. Di balik proses hukum tersebut, muncul kegelisahan yang lebih besar dari kalangan pers. Masuknya tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai salah satu barang bukti dalam dakwaan dinilai menjadi alarm serius bagi kebebasan pers sekaligus kualitas demokrasi Indonesia.
Kekhawatiran itu disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama sejumlah pakar hukum. Mereka menilai penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sehingga tidak semestinya langsung dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya menyentuh kepentingan media, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen.
"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik saat diwawancarai dalam program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).
Herik mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya berdiri di atas lembaga negara, tetapi juga bertumpu pada keberanian pers menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika karya jurnalistik mulai diperlakukan sebagai objek perkara pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, ruang kebebasan tersebut berpotensi menyempit.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
