Kasus Dokter Tifa Memantik Alarm Baru Kebebasan Pers Indonesia

TIm iNews
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didampingi sejumlah penasehat hukum dan simpatisan (Foto: Aldhi Chandra)

Firman juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki banyak pilihan alat bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik. Langkah tersebut dinilai lebih tepat sekaligus menghindari lahirnya preseden hukum yang dapat melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Bagi kalangan jurnalis, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang kebebasan berekspresi dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika karya jurnalistik mulai diposisikan sebagai objek pertanggungjawaban pidana di luar mekanisme Undang-Undang Pers, rasa takut dapat menjalar ke ruang redaksi hingga lapangan peliputan.

Kasus Dokter Tifa pun kini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga demokrasi. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan proses penegakan hukum yang adil, tetapi juga menjamin pers tetap merdeka menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang aspirasi publik tanpa bayang-bayang kriminalisasi karya jurnalistik.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network