JAKARTA, iNewsSumba.id – Teror dan intimidasi yang menyasar aktivis kemanusiaan hingga influencer belakangan ini menjadi alarm serius bagi negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan, termasuk langkah darurat, bagi siapa pun yang menerima ancaman saat melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan, pihaknya telah menerima informasi awal terkait intimidasi tersebut dan langsung melakukan koordinasi lintas lembaga. Salah satunya dengan Amnesty International Indonesia untuk menelusuri siapa saja pihak yang menjadi korban teror.
“Berkaitan dengan adanya ancaman atau intimidasi dari para aktivis yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana itu, sebenarnya saya sudah berkontak dengan salah satu anggota dari Amnesty International,” ujar Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurut Sri, LPSK membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, relawan, hingga influencer yang merasa keselamatannya terancam untuk mengajukan permohonan perlindungan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk melakukan asesmen awal.
Ia menegaskan, mekanisme perlindungan darurat sudah disiapkan apabila ancaman yang diterima bersifat nyata dan membahayakan keselamatan jiwa. Dalam kondisi tertentu, tindakan cepat bisa langsung dilakukan tanpa menunggu proses panjang.
“Jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK,” kata Sri.
Secara aturan, LPSK memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan. Namun dalam praktiknya, jika situasi dinilai mendesak, langkah pengamanan bisa dilakukan lebih awal.
Sri menjelaskan, asesmen tersebut mencakup identifikasi risiko, bentuk ancaman, serta kebutuhan mendesak korban. Mulai dari pengamanan pribadi, pendampingan, hingga penyediaan tempat aman.
“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
